Wednesday, April 16, 2008

Menkominfo : 2008 Semua PC Harus Legal

Setelah IGOS dan legal software dideklarasikan pada tahun 2004 lalu, tercatat baru 103 PC di Depkominfo yang menggunakan legal software. 2008, penggunaan legal software akan digeber secara bertahap di seluruh institusi pemerintahan di Jakarta.
Perkembangan legal software memang tergolong lambat. Sejak bulan Juni tahun 2007 kemarin, baru 103 PC yang telah menggunakan legal software itu berada di departemen komunikasi dan informatika, tepatnya di bagian Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (Ditjen Aptel). Padahal Depkominfo, khususnya Ditjen Aptel, ditunjuk sebagai pemimpin sekaligus lembaga percontohan untuk aplikasi software legal dan IGOS.
"Tahun ini akan kita tekankan keharusan menggunakan software legal. Selesai semua, tidak ada lagi ilegal-ilegalan di Kominfo," ujar Menkominfo Muhammad Nuh, beberapa waktu lalu.
Menurut Nuh, hal yang sangat aneh jika negara memiliki undang-undang untuk menghormati hak cipta namun pemerintah tidak memiliki komitmen untuk itu. "Sehingga hal yang wajar jika tahun ini saya akan menekankan penggunaan legal software di semua departemen," tambahnya.
Lambatnya perkembangan ini, menurut Menkominfo, dikarenakan pada tahun 2007 yang lalu, pemerintah baru mempersiapkan sistem monitoring untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi legal software, sekaligus panduan untuk mengimplementasikan legal software di PC-PC yang ada.
"Komputer di instansi pemerintahan itu jumlahnya cukup banyak, masa' mau diperiksa software-nya satu-satu. Dengan sistem ini proses evaluasi software akan lebih cepat," jelas Nuh.
Nantinya proses implementasi ini akan bersifat paralel di lima departemen yang mendeklarasikan IGOS dan legal software. Setelah Depkominfo akan berlanjut ke Dephan, Depdiknas, Ristek, Depkeu. Selanjutnya departemen lain di pemerintahan. Kabarnya, Kementerian Ristek sudah selesai mengimplementasikan legal software dan hampir semua PC di Ristek telah menggunakan software legal.
Beberapa kendala yang dihadapi departemen dalam implementasi legal software adalah keterbatasan dana. Disamping itu, migrasi ke open source (Igos), kurang mendapat dorongan dari pimpinan satuan kerja.
Sumber daya manusia (SDM) di Depkominfo belum pernah menggunakan open source, pengguna takut kehilangan data, takut menurunnya kinerja, kurangnya kemampuan open source dalam hal compatibility dengan peripheral : printer, scanner, LCD,  proyektor, kamera, dan saat dilaksanakan ToT, Igos kurang mendapat dukungan dari komunitas open source (Ubuntu).
Selain itu, adanya aplikasi khusus yang dibuat berbasis Microsoft dan tidak bisa dikonversi ke aplikasi berbasis open source yaitu aplikasi RKAK/L Depkeu dan aplikasi BMN Depkeu.


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

No comments: