Wednesday, April 16, 2008

[URGENT] HIMBAUAN

Salam Solidaritas,

 

Selaku pekerja sektor telekomunikasi, kita selayaknya menyadari bahwa membangun bisnis telekomunikasi khususnya selular hingga sebesar seperti saat ini tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sumber daya dan investasi yang sangat besar untuk menggelar infrastruktur dan membangun customer base. Memang margin keuntungan yang diperoleh pun tergolong sangat menggiurkan, namun dengan alasan untuk tetap survive, kebutuhan re-investasi teknologi yang tak dapat ditolak agar tetap exist membuat ROI operator telco yang di atas rata-rata industri nasional (konon hanya bisa ditandingi oleh migas) seakan-akan tak seberapa. Namun untuk segelintir pihak, industri ini masih dianggap terlalu menarik, sehingga tuduhan kartel harga sampai dugaan kepemilikan silang pun sudah acap kali didengungkan. Padahal, terlepas dari adanya kepemilikan asing dalam industri telekomunikasi dalam negeri, kita para pekerja sektor ini lah pemain utama yang paling mengetahui dan paling merasakan keseharian pahit – manisnya mengoperasikan jaringan, menjual produk, membujuk konsumen, demi menghidupi keluarga.

 

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan Class Action terhadap 13 pihak tergugat termasuk dua operator selular tanah air (PT Telekomunikasi Selular / Telkomsel dan Indosat) oleh kantor pengacara Arifin & Associates tanggal 19 Desember 2007 lalu, kami atas nama Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) berinisiatif untuk mengajak rekan-rekan anggota maupun bukan anggota, khususnya di loker Telkomsel dari Sabang sampai Merauke, untuk bersama-sama memberikan pernyataan MENOLAK BERGABUNG dalam gugatan Class Action tersebut. Mengingat batas waktu penyampaian pernyataan keluar dari anggota kelompok penggugat ini sudah semakin dekat, yakni 21 April 2008, maka kami menghimbau rekan-rekan sekalian untuk berpartisipasi menyebar-luaskan surat pernyataan ini ke sanak saudara, handai taulan dan teman-teman pengguna jasa operator seluler di luar lingkungan kerja bila perlu.

 

Demi kemudahan, formulir pernyataan dapat di download dari attachment terlampir, dan setelah diisi dan ditanda-tangani bisa dikirim ke Sekretariat DPP Sepakat, Telkomsel HQ, Gd. Wisma Mulia Lt 18, Jakarta, atau melalui fax No.52906214. Untuk bro / sis di regional dapat mengirimkan ke Sekretariat DPW Sepakat regional masing-masing, yang selanjutnya akan kami koordinasikan untuk dapat disampaikan tepat waktu ke kantor pengacara terkait.

 

Kami ucapkan banyak terima kasih atas partisipasi bro / sis, mudah-mudahan Allah selalu menyertai kita, amien.

No comments: